Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda, Ini Kata Wako Rida Ananda

    Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda, Ini Kata Wako Rida Ananda
    Dua Ranperda Disahkan Menjadi Perda, Ini Kata Wako Rida Ananda

    Payakumbuh - - - Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda menyampaikan apresiasi kepada DPRD dengan telah disahkannya dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna di kantor DPRD, senin (5/6).

    Dua Perda yang disahkan bersama Ketua DPRD Hamdi Agus itu adalah Perda tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan dan Perda tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik.

    Dalam sambutannya, Wako Rida menyampaikan pembangunan infrastruktur kawasan yang terintegrasi diharapkan menjadi solusi dalam mengurangi permasalahan perkotaan di Payakumbuh, diantaranya pemusatan pemanfaatan lahan dan kegiatan di Pusat kota yang menimbulkan penurunan fisik dan ketidaknyamanan kota, sumber daya energi dan polusi udara, aksesibilitas dan segregasi sosial dan ekonomi.

    "Perlunya kerjasama antara stakeholder terutama masyarakat untuk lebih peduli dan mendukung program pemerintah untuk mewujudkan infrastruktur yang berkelanjutan. Selain itu, agar lebih efektif dan efisien, pengembangan infrastruktur harus diselenggarakan secara terpadu oleh seluruh sektor, seluruh daerah dan diantara para pemangku kepentingan sebagai bagian dari komitmen pengembangan wilayah nasional. Untuk itu diperlukan adanya konsistensi dalam menyelenggarakan penataan ruang, baik pada tingkat Nasional, Propinsi, Kabupaten maupun Kota, " kata Rida.

    Dijelaskannya, seperti halnya dengan Sungai Batang Agam yang berdasarkan kewenangan pengelolaan DAS berada di Pemerintah Pusat sehingga dalam pembangunan infrastruktur kawasan tidak terlepas dari koordinasi dan kerjasama mulai dari pemerintah Pusat, Provinsi, maupun Kota Payakumbuh sendiri. 

    "Dengan adanya pengaturan kerjasama dan koordinasi dalam Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan, diharapkan tujuan pengaturan Pembangunan Infrastruktur ini dapat terwujud yaitu meliputi Meningkatkan pertumbuhan ekonomi kota; Meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan Meningkatkan kualitas lingkungan, " tegas Rida.

    Rida menjelaskan, sebagai kawasan yang baru berkembang cepat dan diperlukan pola pembangunan baru kawasan dan berintegrasi dengan konsep pola penataan untuk pelestarian, Kawasan Sungai Batang Agam yang saat ini menjadi kawasan dengan konsep model penataan kota tepi air (water front city) menjadi kawasan strategis dan diprioritaskan pembangunannya mengingat fungsi kawasan sebagai resapan dan pengendalian banjir Kota Payakumbuh, maka pembangunan dan pertumbuhan kawasan terbangun di sepanjang Sungai Batang Agam yang tidak terkendali akan dapat mengakibatkan terganggunya fungsi kawasan tersebut. 

    "Maka dari itu, perlu disiapkan perencanaan program pembangunan infrastruktur yang terpadu baik dari sisi program maupun pembiayaannya secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat, " katanya.

    Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Pembangunan Infrastruktur Berkelanjutan ini, menurut Rida akan memberikan kepastian hukum kepada Pemerintah Daerah tentang kejelasan tugas, wewenang, dan tanggung jawab dari setiap pejabat dan instansi, adanya prosedur kerja yang praktis dan tidak berbelit-belit, kejelasan penganggaran pelaksanaan pembangunan, kejelasan pengelolaan infrastruktur, kejelasan pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan pelaporan dan kejelasan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan, sehingga tujuan pembangunan berkelanjutan dapat diwujudkan. 

    Kemudian, Peraturan Daerah Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik merupakan sebuah tonggak penting dalam upaya Pemerintah untuk melindungi lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, serta meningkatkan kualitas kehidupan warga Kota Payakumbuh.

    "Air limbah domestik merupakan masalah yang perlu kita selesaikan dengan serius, mengingat potensi dampak negatifnya terhadap lingkungan dan kesehatan kita semua Dalam era perkembangan kota yang semakin maju, keberlanjutan dan keselarasan dengan alam haruslah menjadi prioritas kita. Oleh karena itu, melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Payakumbuh bertekad untuk memberikan panduan dan pedoman yang jelas bagi pengelolaan air limbah domestik di Kota Payakumbuh, " tegasnya.

    Rida menerangkan, pembentukan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pengelolaan air limbah domestik di daerah. Peraturan tersebut dibuat dengan berbagai maksud dan tujuan, antara lain: Melindungi lingkungan hidup dari dampak negatif yang ditimbulkan oleh air limbah domestik; Air limbah domestik yang tidak dikelola dengan baik dapat mencemari sumber air tanah, sungai, dan perairan lainnya, sehingga membahayakan ekosistem dan kesehatan manusia; melindungi kesehatan masyarakat dengan mewajibkan pengolahan air limbah sebelum dibuang ke lingkungan; membantu meminimalkan pemborosan sumber daya air dan meningkatkan efisiensi penggunaan air secara keseluruhan; menciptakan kerangka hukum yang memungkinkan pengawasan dan penegakan aturan terkait pengelolaan air limbah domestik. 

    Dengan ditetapkannya Ranperda tentang Penyelenggaraan  Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik ini menjadi Perda, diharapkan pengelolaan air limbah domestik dapat lebih terarah, efisien, dan ramah lingkungan, sehingga dapat melindungi lingkungan hidup, menjaga kesehatan masyarakat, memanfaatkan sumber daya secara berkelanjutan, serta mendorong kesadaran akan pentingnya pengelolaan air limbah yang baik.

    "Kami berharap dengan adanya peraturan ini, setiap warga Kota Payakumbuh dapat menjadi bagian yang aktif dalam menjaga lingkungan kita. Dalam pelaksanaan peraturan ini, kami akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, lembaga pemerintah, dan pihak swasta, untuk bersama-sama bekerja menuju pengelolaan air limbah domestik yang lebih baik. Kami mengajak seluruh warga Kota Payakumbuh untuk peduli terhadap lingkungan dan ikut serta dalam upaya pengelolaan air limbah yang ramah lingkungan dan berkelanjutan, " tukuknya.

    Terakhir, Rida juga ingin mengingatkan bahwa peraturan ini tidak hanya tentang kewajiban, tetapi juga tentang peluang. Dengan memanfaatkan teknologi pengolahan yang efisien dan melaksanakan praktik daur ulang yang tepat, Pemko dapat mengubah air limbah menjadi sumber daya yang bernilai. 

    "Pengelolaan air limbah yang baik juga akan membawa manfaat ekonomi dan sosial bagi kita semua, " pungkasnya.(*).

    payakumbuh sumatera barat
    Linda Sari

    Linda Sari

    Artikel Sebelumnya

    Pertandingan Esport Di Kota Payakumbuh Pertemukan...

    Artikel Berikutnya

    Rehab Mesjid Al-Falah, Pj. Sekda ; Mari...

    Berita terkait