Payakumbuh - - - Penjabat Wali Kota Payakumbuh Rida Ananda mendukung adanya kemudahan yang diberikan oleh Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk masyarakat yang berobat ke fasilitas kesehatan.
Kemudahan itu, Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS kesehatan untuk saat ini berobat ke puskesmas, klinik, atau RS cukup memperlihatkan KTP/nomor induk kependudukan.
Baca juga:
Capaian Vaksinasi Sumbar 65,4 Persen
|
"Kemudahan ini sangat membantu masyarakat, kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Payakumbuh yang menjadi peserta JKN untuk memanfaatkannya, " ujar Rida di kantor wali kota, Kamis (9/3).
Rida juga menghimbau masyarakat untuk kepastian waktu layanan bisa mengambil antrian berobat ke fasilitas kesehatan dari rumah saja melalui aplikasi mobile JKN yang bisa didownload melalui playstore di HP android.
Sementara itu, Kepala BPJS Cabang Payakumbuh Defiyanna Sayodase mengatakan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dipastikan bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan lainnya di fasilitas kesehatan hanya bermodal Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
"Kebijakan penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN tersebut sudah cukup lama diterapkan, tepatnya sejak awal tahun 2022 lalu. Kebijakan ini merupakan kolaborasi BPJS Kesehatan bersama Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, untuk memudahkan peserta JKN mengakses layanan di fasilitas kesehatan, " terangnya.
Jadi, kata Defiyanna, peserta tidak perlu lagi khawatir jika kartu JKN miliknya hilang, rusak, atau tertinggal saat akan berobat. Cukup perlihatkan NIK di KTP-nya saja kepada petugas fasilitas kesehatan. Sepanjang peserta JKN tersebut berstatus aktif dan telah mengikuti prosedur yang berlaku, maka dapat dijamin BPJS Kesehatan.
Wanita yang sebelumnya menjabat di Kedeputian Bidang Jaminan Pembiayaan Kesehatan Rujukan BPJS Pusat itu menambahkan penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN sejalan dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Administrasi.
Dalam regulasi itu, disebutkan bahwa NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia. Penggunaan NIK sebagai identitas peserta JKN tersebut juga dilakukan dalam rangka mendukung Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
"Penggunaan NIK sebagai nomor identitas peserta JKN ini juga meningkatkan akurasi data peserta JKN secara terintegrasi. Harapannya, ke depannya ada keterpaduan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagikan oleh instansi pemberi layanan publik, termasuk salah satunya BPJS Kesehatan, ” katanya.
Terakhir, Defiyanna mengatakan bahwa peserta JKN yang belum memiliki KTP tetap bisa mengakses layanan kesehatan dengan menunjukkan NIK yang tercantum di Kartu Keluarga (KK) maupun di Aplikasi Mobile JKN pada fitur KIS Digital.
"Dengan adanya kebijakan penggunaan NIK ini, peserta JKN tidak perlu mencetak fisik kartu JKN, termasuk juga tidak perlu melampirkan salinan (fotocopy) kartu JKN/KTP/KK jika akan mengakses layanan kesehatan, " pungkasnya. (*)