Payakumbuh - Bertempat di ruang rapat Istana Gubernur Sumbar di Padang, Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh Jasman Dt. Bandaro Bendang menghadiri langsung rapat bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam rangka percepatan penanganan sampah pasca longsor TPA Regional Payakumbuh, Selasa (12/03/2024).
"Hari ini saya bersama Kepala Daerah lain yang sebelumnya pengguna jasa TPA Regional di Payakumbuh hadir dalam rapat pembahasan percepatan penanganan sampah di daerah kami, " kata Pj Wali Kota Payakumbuh Jasman.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
Rapat dipimpin oleh Sekda Provinsi Hansastri dan dihadiri langsung Danrem 032/Wbr Brigjen TNI Rayen Obersyl dan perwakilan Kapolda Sumbar. Ikut mendampingi Pj Wali Kota, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Desmon Korina dan Kepala Dinas PUPR Muslim.
Jasman mengatakan bahwa semenjak terjadinya longsor di TPA Regional pada Desember 2023 permasalahan persampahan memang masih menjadi pekerjaan rumah dan merupakan permasalahan prioritas bagi Pemerintah Kota Payakumbuh.
"Apalagi untuk di bulan Ramadhan dan nantinya idul fitri yang kemungkinan jumlah sampah keluarga serta restoran, rumah makan, cafe dan lainnya akan meningkat tentu hal ini yang harus segera kita carikan solusinya, " kata Jasman.
Selain itu, kata Jasman, hal yang juga sangat penting yakni terkait masalah ganti rugi tanaman masyarakat dan ganti rugi lahan masyarakat yang terdampak oleh longsornya TPA tersebut.
"Alhamdulillah untuk ganti rugi tanaman masyarakat sudah disetujui Gubernur dan dalam waktu dekat akan segera diserahkan kepada warga yang terdampak. Sedangkan untuk ganti rugi lahan akan segera dilakukan penilaian oleh tim appraisal, " ungkapnya.
Dalam rapat diputuskan bahwa pemprov Sumbar mengizinkan pembuangan sampah oleh Kota Payakumbuh, Kota Bukittinggi, Kabupaten Agam dan Kabupaten 50 Kota di lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan.
"Alhamdulillah, dalam rapat tadi disepakati juga bahwa pembuangan sampah sementara karena darurat disetujui oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi di lokasi TPA Regional selama 2 (dua) bulan. Bukan hanya sampah Kota Payakumbuh, tetapi juga sampah Kota Bukittinggi, Agam dan Kabupaten 50 Kota. Karena sebetulnya berdasarkan rekomendasi Kementerian PUPR dan Kementerian LHK, TPA Regional di Payakumbuh itu wajib ditutup. Namun karena situasi kedaruratan, dibolehkan selama 2 (dua) bulan dengan volume sampah 80?ri total sampah permasing-masing daerah. InsyaAllah sesuai janji Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, paling lama seminggu lagi kita sudah bisa buang sampah sementara ke TPA Regional di Kelurahan Kapalo Koto Ampangan Payakumbuh Selatan" ujar Jasman.
Pj Walikota ini melanjutkan keterangannya
"Tadi juga dibahas tentang permintaan kita agar TPA Regional bisa kita pinjam pakai untuk pengelolaan sampah akhir sambil menunggu keputusan Pemprov atas permohonan kita agar lahan TPA Regional dihibahkan atau dikembalikan lagi ke pemerintah Kota Payakumbuh. Mohon doa kiranya permohonan kita untuk pinjam pakai dan mengembalikan aset TPA ke kita disetujui oleh Pemprov".
Dalam hal ini Jasman Dt. Bandaro Bendang yang juga Sekum LKAAM Sumbar ini juga mengimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan pemilahan sampah di rumah menjadi tiga jenis yaitu sampah organik, sampah, anorganik yang bernilai, dan sampah lainnya atau residu.
"Saya tak bosan-bosannya mengajak masyarakat kiranya berkenan membantu mengurangi sampah dan jangan buang sampah sembarangan. Lakukanlah pemilahan sampah dengan baik. Selanjutnya melakukan pengolahan sampah organik menjadi kompos dengan membuat lubang atau menggunakan komposter sederhana. Sampah anorganik yang masih bernilai disalurkan ke bank sampah atau lapak barang bekas, " pungkasnya. (Hms/LS, ).