Terkait 3 Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Ini Alasan Satwanya Dilindungi Kata Kepala BKSDA Sumbar

    Terkait 3 Kasus Perdagangan Satwa Dilindungi, Ini Alasan Satwanya Dilindungi Kata Kepala BKSDA Sumbar

    SUMBAR,   - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar berhasil gagalkan di kasus perdagangan satwa dilindungi sejak Januari hingga pertengahan April 2022.

    Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengatakan kasus pertama yaitu dengan tersangka MIH yang akan menjual 472 Kura-Kura Moncong Babi (Carettochelys insculpta) dan 6 Kura-Kura Kaki Gajah (Manouria emys) di Kota Payakumbuh pada 8 Maret 2022 lalu.

    "Moncong Babi dan Baning Cokelat merupakan satwa liar dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa dilindungi, " ujarnya.

    Menurutnya, dua satwa ini juga masuk daftar merah International Union for Conservation of Nature( IUCN), dimana Moncong Babi masuk kategori rentan punah dan status Baning Cokelat kritis.

    "Kasus kedua, Polda Sumbar meringkus tersangka MAD yang akan menjual tiga kucing hutan (Prionailurus Bengalensis), satu Kura-Kura Baning Cokelat (Manouria Emys), dan satu Trenggiling (Manis Javanica) pada 11 Maret lalu, " katanya.

    Sedangkan kasus ketiga, tim gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar dan Polres Agam pada Sabtu 9 April 2022 mengamankan tersangka RS, warga Gumarang, Kecamatan Palembayan, Kabupaten Agam yang diduga akan melakukan aktivitas jual beli satwa yang dilindungi jenis kukang/malu-malu (Nyticebus Coucang).

    "Diketahui, kukang atau dengan nama latin Nycticebus Coucang adalah jenis primata yang dilindungi oleh peraturan perundangan di Indonesia dan di internasional status konservasinya adalah terancam punah (endangered) dan masuk dalam klasifikasi Appendix I yang artinya tidak boleh dimanfaatkan untuk perdagangan, " ujar Ardi Andono.

    Secara keseluruhan dijelaskan Ardi, satwa yang kedapatan akan dijual tersebut antara lain sebanyak 472 ekor kura-kura moncong babi, 7 ekor kura-kura kaki gajah/baning cokelat, 3 ekor kucing hutan, 3 ekor kukang/malu-malu, dan 3 ekor trenggiling.

    Menanggapi kasus-kasus jual beli satwa dilindungi tersebut, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono mengajak masyarakat agar tidak memperjualbelikan atau melakukan perdagangan terhadap satwa dilindungi ini.

    "Jangan membeli satwa endemik dilindungi, bisa dihukum 5 tahun penjara dan denda 100 juta, berdasarkan UU no. 5 1990 tentang KSDAE, " kata Kepala BKSDA Sumbar.

    Sebab ditambahkannya beberapa satwa bisa jadi sumber penyakit zoonosis, manusia bisa tertular, seperti antrack, tbc, hepatitis, salmonella, dan lain-lain.

    "Ini juga akan menggangu ekosistem hutan sehingga ada kemungkinan ada hama atau wabah dan perdagangan satwa dilindungi juga akan mempengaruhi perubahan perilaku satwa dan kalau sudah seperti itu maka akan sulit dilepaskan ke alam serta perdagangan ini juga sekaligus merampas kebebasan satwa, " ujarnya.(**)

    Afrizal

    Afrizal

    Artikel Sebelumnya

    Dua Tersangka Teroris Ditangkap Densus 88...

    Artikel Berikutnya

    Payakumbuh Kembali Gelar Salat Idul Fitri...

    Berita terkait